Senin, 12 Desember 2011

Mampu Pergi Haji tapi Tidak Mau Berangkat

[Ar-Royyan-10183] Mampu Pergi Haji tapi Tidak Mau Berangkat

Agus Rasyidi
Sun, 18 Sep 2011 22:47:15 -0700
Mampu Pergi Haji tapi Tidak Mau Berangkat 
Pertanyaan 4: 

Apa hukumnya bagi orang yang telah meninggal dunia namun ia belum melaksanakan 
ibadah haji disebabkan pelit atau sibuk, sedangkan ia memiliki kemampuan untuk 
melakukannya? Apakah bisa salah seorang anaknya mengambil sebagian dari 
hartanya dan pergi melaksanakan haji atas namanya? 


Jawaban:

Barangsiapa yang mampu untuk melakukan perjalanan ibadah haji, dengan kata 
lain, ia berbadan sehat dan memiliki kemampuan membiayai seluruh nafkah dan 
keperluan haji, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai dalam melaksanakannya 
sehingga akhirnya ia meninggal dunia, maka berarti ia telah melakukan dosa yang 
nyata, karena ia meninggalkan secara sengaja salah satu rukun dari rukun Islam. 
Dan berarti ia juga telah menyia-nyiakan suatu kewajiban yang asas/pokok. 

Kita telah memaklumi sesungguhnya meninggalkan apa yang diperintahkan lebih 
besar dosanya jika dibandingkan dengan melakukan hal yang dilarang. Allah SWT. 
berfirman: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa 
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak 
memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97) 

Diantara ulama ada yang menyatakan, "Sesungguhnya manusia jika meninggal dunia 
sedangkan ia belum melaksanakan haji, maka diambil sebagian dari hartanya dan 
digunakan oleh orang lain yang melaksanakan haji atas namanya. Hal ini 
disebabkan ia telah melakukan kesalahan dalam masalah haji ini. Sedangkan haji 
adalah ibadah jasmani dan harta, sebagaimana hal ini juga dilakukan pada 
masalah zakat. Karena zakat merupakan hutang yang harus dibayar, dan Allah 
telah berfirman dalam pembagian warisan yang artinya:

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; 
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua 
pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, 
maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi 
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal 
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia 
diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang 
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nisa': 11)

Di sini, Allah tidak membatasi maksud hutang di atas, apakah ia berhubungan 
dengan hak Allah atau hak hamba (manusia), karena ada hutang yang berhubungan 
dengan hak Allah dan ada juga yang berhubungan dengan hak manusia. Dan Nabi 
Muhammad SAW telah bersabda kepada seorang wanita yang bertanya kepada beliau 
tentang ibunya yang telah bernazar untuk melaksanakan haji, namun sebelum ia 
melaksanakan haji tersebut ternyata ia telah meninggal dunia, "Apakah saya 
wajib melaksanakan haji atas namanya?" Maka Nabi SAW menjawab, "Bagaimana 
menurutmu, jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan 
membayarnya?" Wanita itu menjawab, "Ya, pasti aku akan membayarnya", maka Nabi 
berkata kembali, "Dan hak Allah lebih utama untuk dibayar". 

Oleh karena itu, sebagian ulama berkata, "Diambil sebagian dari warisan yang 
ditinggalkannya sebelum dibagikan sesuai dengan nafkah dan biaya yang 
diperlukan untuk melaksanakan haji atas namanya. Namun, sebagian ulama lain 
menyatakan, "Tidak dilakukan tindakan itu, kecuali jika ia meninggalkan wasiat, 
maka dikeluarkan sebagian harta itu disebabkan wasiat tersebut." Namun yang 
terpenting adalah, orang yang lebih utama untuk melaksanakan haji atas namanya 
jika ia sebelumnya tidak dapat melaksanakan haji adalah anak-anaknya, baik itu 
anak laki-laki ataupun perempuan. (Sumber: DR. Yusuf Al-Qardhawi, miatu sualin 
'anil hajj wal 'umrah)

http://www.al-kauny.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=377:mampu-pergi-haji-tapi-tidak-mau-berangkat

Apakah Haji harus Disegerakan atau Dapat Ditunda? 
Pertanyaan 3: 

Apakah hukumnya bagi orang yang telah memiliki kesiapan jasmani dan kemampuan 
dari segi materi (harta), namun ia tidak segera melaksanakan ibadah haji? 


Jawaban :

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini, apakah haji harus segera 
dilaksanakan begitu seseorang memiliki kemampuan atau boleh ditunda? Ulama yang 
menyatakan bahwa haji wajib dilakukan dengan segera bersandarkan kepada 
beberapa hadits, di antaranya.

"Bersegeralah dalam melaksanakan ibadah haji, karena setiap orang tidak 
mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya". 

Di dalam hadits lain dinyatakan, "Kadangkala yang sehat pun bisa menjadi sakit 
dan boleh jadi hewan yang akan ditungganginya akan hilang". Dengan kata lain 
bahwa setiap keadaan bisa saja berubah, yang sehat bisa menjadi sakit, yang 
muda akan menjadi tua, dan yang hidup bisa pula mati, sedangkan kematian datang 
tanpa disangka-sangka. Maka sepatutnyalah bagi manusia untuk membebaskan 
dirinya dari kewajiban yang dibebankan kepadanya serta melaksanakannya selagi 
ia mampu, sementara tidak ada rintangan yang menghalanginya, dan inilah 
pendapat yang pertama.

Sedangkan pendapat yang lain menyatakan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan 
bahwa menyegerakan haji adalah sunnah (mustahab), Allah berfirman: "Oleh karena 
itu berlomba-lombalah kamu mengerjakan kebaikan." (Al-Baqarah: 148), dan Allah 
juga berfirman: "Dan segeralah kamu kepada (mengerjakan amal-amal yang baik 
untuk mendapat) ampunan dari Tuhan kamu." (Ali Imran: 133) Akan tetapi, tidak 
ada dalil yang menyatakan tentang kewajiban untuk menyegerakan haji. Buktinya 
Nabi Muhammad SAW tidak melaksanakan haji kecuali di akhir tahun dari 
kehidupannya, yaitu pada tahun kesepuluh hijrah, dan sebelumnya beliau tidak 
pernah haji bersama Abu Bakar atau dengan yang lainnya.

Sebelum tahun 10 hijrah, kota Mekkah belum ditaklukkan dan berangkat untuk 
melaksanakan haji belumlah memungkinkan walaupun sebenarnya ibadah haji telah 
diwajibkan pada tahun keenam hijriyah. Oleh karena itu, sebagian ulama 
berpendapat bahwa kewajiban/ke-fardhu-an haji dapat ditunda, walaupun demikian 
mereka menyatakan bahwa orang yang telah mampu untuk melaksanakan haji 
menanggung tanggung jawab. Maksudnya jika ia memiliki kesempatan dan kelapangan 
untuk melaksanakan haji kemudian ia menunda, tidak melaksanakan, atau 
bermalas-malasan untuk melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mendapat 
kesempatan lagi (dulunya ia kaya kemudian ia menjadi miskin, atau dulu ia sehat 
dan akhirnya ia sakit) maka ia menanggung perbuatannya itu. Atau dengan kata 
lain ia mendapat dosa dari tindakannya itu. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya 
Al-Ihya' dalam bab haji menyatakan, "Sesungguhnya haji itu urusan yang paling 
sempurna dan penutup kehidupan/umur".

Di zaman dahulu, orang mengakhiri perjalanan hidupnya dengan melaksanakan haji. 
Saat sekarang ini, kita bisa mendapati musim-musim haji dan umrah dipenuhi 
dengan rombongan pemuda. Kebanyakan jamaah haji dan umrah di bulan Ramadhan 
adalah para pemuda. Segala puji bagi Allah, ini merupakan bukti/pertanda yang 
baik bagi umat Islam.

Menurut pendapat saya, menyegerakan ibadah haji adalah lebih baik karena 
seseorang tidak bisa menjamin kesehatan dan kehidupannya. Begitu juga dengan 
rintangan-rintangan yang bisa menghalanginya. Seyogyanyalah ia berlomba dalam 
kebaikan, menyegerakan pelaksanaan ibadah haji, menuntaskan tanggung jawab yang 
diembannya, dan selanjutnya ia bisa beristirahat. (Sumber: DR. Yusuf 
Al-Qaradhawi, mi'atu sualin 'anil hajj wal 'umrah)

http://www.al-kauny.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=376:apakah-haji-harus-disegerakan-atau-dapat-ditunda?

Kewajiban Ibadah Haji 
Pertanyaan 2:

  a.. Mengapa Allah hanya mewajibkan ibadah haji sekali seumur hidup bagi orang 
yang telah mampu untuk melaksanakannya? 
  b.. Dan apakah yang dimaksud dengan "Kemampuan untuk melakukan perjalanan 
haji" (Istitha'ah)? 
Jawaban : 

Haji adalah ibadah yang sangat istimewa. Hal ini disebabkan karena ibadah haji 
adalah ibadah badan (fisik) dan harta. Shalat dan puasa merupakan ibadah fisik, 
sedangkan zakat merupakan ibadah harta. Ibadah haji merupakan ritual keagamaan 
yang menggabungkan antara ibadah badan (fisik) dan harta. Seseorang ketika 
melaksanakan ibadah haji, ia menggunakan badan dan hartanya. Oleh karena itu, 
kita melihat bahwa ibadah haji adalah kewajiban yang dikaitkan Allah dengan 
kemampuan hamba-Nya dalam melakukan perjalanan. Allah berfirman: "Di situ ada 
tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya; di antaranya 
ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan siapa yang masuk ke dalamnya aman tenteramlah 
dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi 
Baitullah yaitu siapa yang mampu sampai kepadanya. Dan siapa yang kufur (ingkar 
akan kewajiban ibadah haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak butuh 
apapun) dari sekalian makhluk." (Surah Ali Imran: 97 )

Nabi Muhammad SAW ketika menyebutkan rukun Islam yang lima, beliau menyatakan, 
"Dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu". Karena setiap 
manusia mungkin mampu untuk melaksanakan shalat dan puasa, namun tidak setiap 
orang mampu untuk pergi ke Tanah Suci. Oleh karena itu, sebagai tanda kasih 
sayang Allah kepada kita, Dia menjadikan ibadah haji hanya diwajibkan sekali 
seumur hidup karena Allah SWT tidak ingin memberatkan manusia dan tidak 
menghendaki hamba-Nya berada di dalam kesulitan. Allah hanya menginginkan 
kemudahan dan bukan kesulitan. Allah tidak menyandarkan agama ini kepada 
perkara-perkara yang menyusahkan.

Pembebanan hukum (taklif) di dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan manusia 
itu sendiri. Allah berfirman: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai 
dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya 
dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya 
Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya 
Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana 
Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah 
Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah 
kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka 
tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (Surah Al-Baqarah: 286 ) 

Karena itu, ketika Nabi SAW menyatakan kepada para sahabatnya, "Sesungguhnya 
Allah telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji, maka berhajilah", Lalu di 
antara sahabat ada yang bertanya, "Apakah pada setiap tahun, wahai 
Rasulullah?", Rasul diam. Ia kembali mengulangi pertanyaannya, namun Rasul SAW 
tetap diam, sehingga akhirnya Rasul bersabda, "Kalaulah aku jawab "Ya", maka 
ibadah haji diwajibkan kepada kalian setiap tahun dan kalian pasti tidak dapat 
untuk memenuhinya". 

Karena manusia tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya, maka 
Allah menghendaki kewajiban itu dilaksanakan sekali seumur hidup, ini merupakan 
keringanan dan rahmat dari-Nya.

Jadi, Allah tidak mewajibkan haji kecuali bagi orang yang mampu untuk 
melakukannya.

Sedangkan maksud dari kata "Kemampuan untuk melakukan perjalanan haji 
(Istitha'ah)" sebagaimana yang dinyatakan oleh beberapa hadits adalah memiliki 
bekal/harta dan kendaraan. 

Bekal perjalanan dan kendaraan yang dikendarainya menurut bahasa modern pada 
saat sekarang ini adalah memiliki nafkah dan bekal untuk melakukan perjalanan 
ke Baitullah Al-Haram, nafkah untuk tinggal dan bermukim di sana sesuai dengan 
yang diperlukan. Bekal di sini tergantung kepada keadaan dan kemampuan 
masing-masing individu. 

Selain itu, ada syarat-syarat lain seperti kesehatan tubuh, dan terhindar dari 
sesuatu yang menghalangi perjalanannya. Dengan kata lain, jalan yang 
ditempuhnya aman dan tidak membahayakan keselamatan. Wabillaahi taufik. 

. 

http://www.al-kauny.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=373:kewajiban-ibadah-haji

Hukum Haji 
Pertanyaan 1 : 



Apakah hukum ibadah haji bagi kaum muslim dan muslimat? 




Jawaban : 

Ibadah haji adalah suatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah. Ia merupakan salah 
satu ibadah fardhu yang paling suci dan mulia, dan merupakan ritual keagamaan 
yang paling besar serta ibadah yang paling berbeda jika dibandingkan dengan 
empat ibadah fardhu lainnya, juga merupakan salah satu rukun utama di antara 
rukun Islam yang lima. 



Adapun dalil yang menyatakan ke-fardhu-annya adalah Al Qur'an dan hadits-hadits 
mutawatir yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, yang mana dalil-dalil ini 
telah diterima kebenarannya oleh seluruh umat manusia dari satu generasi ke 
generasi lainnya sehingga sampai pada saat sekarang ini. Sebagaimana 
ke-fardhu-annya juga diakui oleh ijma' ulama yang diyakini oleh seluruh mazhab 
umat Islam. 


Tentang ke-fardhu-an haji itu cukuplah kita mengambil sebuah firman Allah : "Di 
situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata (yang menunjukkan kemuliaannya; di 
antaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan siapa yang masuk ke dalamnya aman 
tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan 
mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu sampai kepadanya. Dan siapa yang 
kufur (mengingkari KEWAJIBAN ibadah haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya 
(tidak butuh apapun) dari sekalian makhluk. ( Ali Imran: 97 ). 


Dalam ayat ini Allah meletakkan kata "wa man kafara" (dan barangsiapa yang 
kafir/ingkar) pada posisi kata orang yang tidak melaksanakan haji atau menolak 
kewajibannya atau lain sebagainya. Sedangkan hadits Rasul cukuplah kita 
mengambil sebuah hadits masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan daripada Ibnu 
Umar yang menyatakan, "Islam didirikan atas lima perkara." dan di dalam hadits 
itu dinyatakan, "Dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu." ( 
HR. Muttafaq 'alaih ).


Dan telah sampai kepada kita secara mutawatir dari Rasulullah SAW tentang 
manasik haji dan tatacara peribadatannya. Begitu juga ijma' ulama kaum 
muslimin- dari seluruh mazhab dari zaman ke zaman menyatakan tentang 
ke-fardhu-an/kewajiban melaksanakan haji. Sampai saat sekarang kami belum 
mendapatkan seorang ulama pun yang menolak kewajibannya. Sehingga kefardhuan 
dan kewajiban haji sudah dianggap suatu ibadah agama yang harus dan layak 
diketahui oleh seluruh umat Islam sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama-ulama 
terdahulu. 


Ibadah haji adalah ritual keagamaan yang diwajibkan bagi setiap muslim dan 
muslimat, baik bagi orang Arab maupun bukan Arab, orang timur ataupun barat, 
laki-laki ataupun perempuan, ketika ia mampu untuk melaksanakannya. Namun yang 
menjadikan pertentangan di antara ulama adalah "Apakah kewajiban melaksanakan 
haji ini dalam kadar segera mungkin atau boleh saja ditunda?" 


Ibadah haji merupakan syiar agama yang diwajibkan hanya sekali seumur hidup, 
maka jika shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan setiap hari, shalat 
Jum'at merupakan ibadah yang harus dilakukan setiap minggu (bagi laki-laki), 
dan puasa Ramadhan adalah syiar agama yang harus dilakukan setiap tahun begitu 
juga dengan zakat harta yang diserahkan setahun sekali, maka ibadah haji adalah 
ibadah yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Bagi muslim yang mampu hanya 
diwajibkan melaksanakannya sekali saja sehingga terbebaslah kewajiban itu 
darinya. Tuhan juga telah ridha dengan perbuatannya, dan hanya Dialah pemberi 
taufik. 


Sumber : 100 Tanya Jawab Tentang Haji dan Umrah, karya Prof Dr Yusuf 
Al-Qaradhawi



http://www.al-kauny.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=364:haji 
 
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg08377.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar